Langsung ke konten utama

ANTARA MADU DAN COVID-19

ANTARA MADU DAN COVID-19

Devanda Tasya N (19107030061)

 

Iklan merupakan suatu hal yang amat melekat dalam kehidupan kita sehari-hari. Hampir setiap hari, kita menemui apa yang disebut iklan. Iklan adalah bagian dari bauran promosi (promotion mix) yang dimana bauran promosi merupakan bagian dari bauran pemasaran (marketing mix). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat setidaknya dua definisi iklan. Pertama, iklan merupakan berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Definisi kedua dari iklan menurut KBBI ialah pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum.

Saat ini, iklan dapat ditemukan di berbagai tempat dan media. Dari mulai media konvensional seperti koran, radio dan televisi hingga media baru seperti Instagram, Facebook hingga Youtube.

Iklan semakin bervariasi dari masa ke masa. Dari yang dulunya hanya berupa tulisan saja, kini dapat berbentuk audio visual (video) yang tentunya membuat suatu iklan semakin menarik. Iklan dalam bentuk audio visual ini menjadi primadona saat ini. Hal ini dikarenakan iklan dalam bentuk video dapat memuat informasi lebih banyak dengan konsep yang semakin menarik pula.

Perkembangan iklan yang cukup pesat tentunya harus dibarengi dengan etika-etika yang harus dipenuhi. Adanya etika dalam periklanan bertujuan agar iklan yang ditampilkan tersebut baik. Etika ini membatasi iklan agar tidak terjerumus dan  menuntun ke jalan yang benar. Dengan etika, kita akan mengetahui apa yang pantas dan apa yang tidak pantas, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Selain itu, etika memiliki fungsi agar suatu iklan tersebut dapat diterima dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Di Indonesia sendiri, etika dalam periklanan tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Pentingnya etika periklanan ini sayangnya sering diacuhkan oleh pembuat iklan. Tak jarang iklan-iklan yang kita temui sehari-hari tersebut melanggar etika periklanan. Etika Pariwara Indonesia seolah-olah hanya menjadi sebuah formalitas. Hal ini dikarenakan sifat dari etika itu sendiri yang tidak mengikat, hanya tergantung dari niat dan hati nurani masing-masing tanpa ada hukuman-hukuman yang jelas bagi para pelanggar. Inilah yang membuat banyaknya iklan-iklan yang melanggar di sekitar kita.

Di masa pandemi Covid-19 seperti ini, banyak perusahaan yang membuat iklan-iklan dalam rangka mengedukasi masyarakat mengenai virus Covid-19 ini. Namun sayangnya, niat baik tersebut acapkali tidak dibarengi dengan etika-etika yang harus dipatuhi. Salah satunya ada di Iklan Madu TJ dengan slogan 5 TJ-nya


Sekilas memang tidak ada yang aneh dengan Iklan Madu TJ edisi Ramadhan dan Virus Corona ini. Iklan yang dibintangi oleh Lula Kamal ini membahas mengenai cara pencegahan virus Covid-19 dengan melakukan 5 TJ.

Namun jika kita perhatikan dengan saksama, iklan ini seolah-olah menunjukkan bahwa dalam mencegah terpapar virus Covid-19 haruslah melakukan 5 TJ yang dimana salah satu langkahnya ialah meminum Madu TJ.






Iklan ini secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa meminum Madu TJ dapat mencegah dari terpapar virus Covid-19 tanpa adanya penelitian yang dapat membuktikan klaim ini. Iklan ini melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI) no 2.5.2 yang berbunyi “Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk mencegah penyakit.” Iklan Madu TJ ini secara tidak langsung menjanjikan kemampun untuk mencegah konsumennya dari terpapar virus Covid-19.

Selain melanggar Etika Pariwara Indonesia no 2.5.2, iklan ini juga melanggar Etika Pariwara Indonesia nomor 2.5.5 yang berbunyi “iklan tidak boleh menyatakan ataupun memberikan kesan bahwa kesehatan, kegairahan, dan kecantikan, akan dapat diperoleh hanya dari penggunaan produk terkait.” Dalam iklan ini terlihat bahwa seolah-olah hanya Madu TJ lah yang dapat mencegah virus Covid-19, sedangkan madu merk lain diabaikan. Jika kita melihat iklan produk lain semisal produk Lifebuoy pada iklan mereka mengenai virus Covid-19, mereka tetap memberikan pilihan lain bagi konsumen dalam mencuci tangan dengan sabun. Hal ini terlihat dari perkataan Titi Kamal yang berbunyi, “seperti cuci tangan dengan sabun, bantu lindungi diri dari virus. Bisa Lifebuoy atau sabun apapun yang ada di dekatmu.”


Melihat perbandingan dua iklan tersebut, terlihat bahwa kesadaran pengiklan untuk mematuhi etika periklanan yang tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia masih belum maksimal. Ada pengiklan yang sudah mematuhi, namun ada pula pengiklan yang masih mengabaikan etika-etika periklanan di Indonesia.

Dengan adanya fenomena semacam ini, maka perlu adanya sosialisasi yang lebih sering dan pengawasan yang lebih maksimal dari Dewan Periklanan Indonesia. Hal ini bertujuan agar baik para produsen maupun biro iklan lebih memperhatikan etika-etika yang ada. Sebab etika dapat membuat iklan tetap ada pada jalur yang benar. Etika dapat menjadikan suatu iklan baik dan sesuai dengan kontur masyarakat di Indonesia. Jangan sampai, iklan yang seharusnya menjadi ajang promosi sebuah produk malah dapat membuat produk dijauhi konsumen hanya karena kesalahan dalam iklannya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS SEMIOTIK DALAM IKLAN SEDERHANA

  Nama     :  Devanda Tasya N NIM        :  19107030061 Kelas     : Hukum Etika Periklanan (A)   ANALISIS SEMIOTIK DALAM IKLAN SEDERHANA   1.       Iklan CNN Internasional Resleting terbuka dapat diartikan sebagai kemampuan melihat lebih dalam a.        Penanda            : resleting terbuka b.       Pertanda            : kemampuan melihat lebih dalam c.        Tanda               : resleting terbuka Kesimpulan : sebagai penanda, resleting terbuka tidak memiliki makna apa-apa, hanya sekadar gambar saja. Sedangkan sebagai pertanda resleting diartikan sebagai kemampuan untuk melihat lebih dalam lagi dalam suatu berita   2.       Iklan Jeternel Beauty Clinic Mouth Dua buah bibir dengan salah satu bibir memiliki lekukan senyum sebagai tetap indah dalam kondisi a.        Penanda           : dua bibir dengan salah satunya terdapat lekukan senyum b.       Pertanda           : tetap indah dalam kondisi apapun

KAITAN ETIKA PERIKLANAN INDONESIA DENGAN HUKUM LAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA

  ETIKA PERIKLANAN INDONESIA TENTANG KESEHATAN DIKAITKAN    DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Tugas Mata Kuliah Hukum dan Etika Periklanan   Disusun Oleh : Nitchia Rahma Althafia                (19107030038) Mifta Nur Rahma                            (19107030039) Husni Aby Muzaki                           (19107030040) Laela Jumrotin Mukharomah     (19107030042) Wisnu Adi Winahyu                       (19107030046) Fadhilah Budiman Hasibuan        (19107030058) Devanda Tasya Nuranita              (19107030061) Ananda Fauzi Munawaroh           (19107030062) Dinda Kinanthi R.A                        (19107030063) Rizky Setiawan                                (19107030084)     Kelas A PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA   2020 EPI merupakan regulasi iklan di Indonesia, yang mencakup seluruh bidang termasuk dalam bidang kesehatan. Berikut ini adalah peraturan dalam EPI mengenai kesehatan dan kaitannya dengan per