Langsung ke konten utama

Jangan Jadi JOFISA Setengah-Setengah

 Ini adalah salah satu postingan saya di akun instagram @jomblofisabilillah yang menurut saya cukup 'ngeh' karena saya tulis berdasarkan curhatan pribadi. Terinspirasi dengan teman-teman yang 'mengaku' JOFISA tapi kelakuan kaya orang kesurupan. Brutal. Padahal arti kata Jomblo Fisabilillah adalah Jomblo di Jalan Allah yaitu jomblo yang menghabiskan waktu 'kejombloannya' untuk menghidupkan sunnah serta berdakwah. bukan sekedar numpang ngeksis dengan bertitle JOFISA. Semoga bermanfaat :)

Jangan Jadi JOFISA Setengah-Setengah

Katanya JOFISA, tapi sama lawan jenis masih deket-deketan. Ayo Hilangkan! Kalau gak sanggup ya sekedar kurangkan!
Katanya JOFISA, tapi masih aja iri sama orang pacaran. Padahal udah jelas haram. Hilangkan!
Katanya JOFISA, tapi senang kalau teman pacaran. Harusnya sedih karena teman terjerumus kemaksiatan. Teman macam apa? Ayo Hilangkan!
Katanya JOFISA, tapi masih sering ngomong baik tentang pacaran. Padahal udah jelas haram. Ayo Hilangkan!
Katanya JOFISA, tapi gak bisa jaga pandangan. Segera Hilangkan!
Katanya JOFISA, tapi ada orang dakwah di jelekkan. Dibilang sok alim atau ketinggalan jaman. Padahal kewajiban. Ayo Hilangkan!
Katanya JOFISA, tapi tontonan masih berbau pacaran. Ceramah dan tilawah gak mau mendengarkan. Ayo Hilangkan!
Katanya JOFISA, tapi Al Qur'an cuman jadi pajangan. Gak pernah ada diat mempelajari seluruh isi yang ada. Ayo Hilangkan!
Katanya JOFISA, tapi artis dielu elukan. Rasulullah ditinggalkan. Padahal gaada yang pantes dijadiin idola selain Rasulullah. Ayo Berubah!
Ayo jangan jadi JOFISA yang setengah-setengah. Cuman numpang nama biar tenar. Jadilah JOFISA yang sejati. Jomblo yang hari-harinya diisi dengan kewajiban dan sunnahNya. Jomblo yang memang dari hati memegang konsep JOSS atau Jomblo Sampai Sah. Jomblo yang mengabdikan diri untuk dakwah negeri ini. Karena dakwah bukan hanya tugas pak kiyai.
Salam Jones bin Baper (Jomblo Happiness yang siap Bawa Perubahan)
#JanganJadiJOFISASetengahSetengah #AyoHilangkan #JombloFisabilillah #JombloSampaiSah #BeraniBerhijrah #JombloSholehHarapanBangsa #JombloSholehahHarapanBangsa
#JonesBinBaper #SalamJombloTiadaTara #DakwahGueBanget #AyoDakwah #DakwahTugasKita

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS SEMIOTIK DALAM IKLAN SEDERHANA

  Nama     :  Devanda Tasya N NIM        :  19107030061 Kelas     : Hukum Etika Periklanan (A)   ANALISIS SEMIOTIK DALAM IKLAN SEDERHANA   1.       Iklan CNN Internasional Resleting terbuka dapat diartikan sebagai kemampuan melihat lebih dalam a.        Penanda            : resleting terbuka b.       Pertanda            : kemampuan melihat lebih dalam c.        Tanda               : resleting terbuka Kesimpulan : sebagai penanda, resleting terbuka tidak memiliki makna apa-apa, hanya sekadar gambar saja. Sedangkan sebagai pertanda resleting diartikan sebagai kemampuan untuk melihat lebih dalam lagi dalam suatu berita   2.       Iklan Jeternel Beauty Clinic Mouth Dua buah bibir dengan salah satu bibir memiliki lekukan senyum sebagai tetap indah dalam kondisi a.        Penanda           : dua bibir dengan salah satunya terdapat lekukan senyum b.       Pertanda           : tetap indah dalam kondisi apapun

ANTARA MADU DAN COVID-19

ANTARA MADU DAN COVID-19 Devanda Tasya N (19107030061)   Iklan merupakan suatu hal yang amat melekat dalam kehidupan kita sehari-hari. Hampir setiap hari, kita menemui apa yang disebut iklan. Iklan adalah bagian dari bauran promosi (promotion mix) yang dimana bauran promosi merupakan bagian dari bauran pemasaran (marketing mix). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat setidaknya dua definisi iklan. Pertama, iklan merupakan berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Definisi kedua dari iklan menurut KBBI ialah pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum. Saat ini, iklan dapat ditemukan di berbagai tempat dan media. Dari mulai media konvensional seperti koran, radio dan televisi hingga media baru seperti Instagram, Facebook hingga Youtube. Iklan semakin bervariasi dari masa ke masa. Dari yang dulunya

KAITAN ETIKA PERIKLANAN INDONESIA DENGAN HUKUM LAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA

  ETIKA PERIKLANAN INDONESIA TENTANG KESEHATAN DIKAITKAN    DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Tugas Mata Kuliah Hukum dan Etika Periklanan   Disusun Oleh : Nitchia Rahma Althafia                (19107030038) Mifta Nur Rahma                            (19107030039) Husni Aby Muzaki                           (19107030040) Laela Jumrotin Mukharomah     (19107030042) Wisnu Adi Winahyu                       (19107030046) Fadhilah Budiman Hasibuan        (19107030058) Devanda Tasya Nuranita              (19107030061) Ananda Fauzi Munawaroh           (19107030062) Dinda Kinanthi R.A                        (19107030063) Rizky Setiawan                                (19107030084)     Kelas A PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA   2020 EPI merupakan regulasi iklan di Indonesia, yang mencakup seluruh bidang termasuk dalam bidang kesehatan. Berikut ini adalah peraturan dalam EPI mengenai kesehatan dan kaitannya dengan per