Nama : Devanda Tasya Nuranita
NIM : 19107030061
Kelas : Hukum Etika Periklanan (A)
ANALISIS
IKLAN LUAR RUANGAN YANG MELANGGAR KETENTUAN
1.
Iklan
Mutiara Finance
Iklan ini melanggar Etika Pariwara Indonesia nomor 1.2.2 yang berbunyi Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam iklan Mutiara Finance tersebut, terdapat kata-kata “Paling Laris” yang melanggar ketentuan EPI tersebut.
2. Iklan Pengobatan Batara
Iklan ini melanggar Etika Pariwara Indonesia nomor 2.7.2 yang berbunyi iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus-menerus. Dalam iklan Pengobatan Batara terdapat kata-kata “Terbukti, hasilnya langsung bisa dilihat di tempat” ini melanggar EPI karena menjanjikan hasil mutlak seketika.
3.
Iklan
Niko Nextion
Iklan ini melanggar Etika Pariwara Indonesia nomor 4.5.3
yang berbunyi iklan tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh
iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan,
rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya. Selain itu
iklan ini juga melanggar Etika Pariwara Indonesia nomor 4.5.2 yang berisi lingkungan
sekitar adalah lingkungan fisik dalam zona penampakan bangunan Media Luar Griya
itu didirikan. Dalam zona tersebut Media Luar Griya harus memikirkan prinsip
keamanan, kebersihan, kepantasan dan keindahan lingkungan. Iklan Niko Nextion
ini terlihat jelas menutupi sebagian iklan lain yang sudah terpasang terlebih
dahulu, selain itu iklan ini juga tidak memikirkan prinsip kebersihan dan
keindahan karena terkesan ditempel sembarangan.
Komentar
Posting Komentar